Ini Kejanggalan Jaksa Kasus Chevron Versi Kuasa Hukum

Ini Kejanggalan Jaksa Kasus Chevron Versi Kuasa Hukum

M Rizki Maulana - detikNews
Rabu, 05 Des 2012 14:25 WIB
Jakarta -

Kuasa hukum PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Maqdir Ismail, melaporkan para jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi pada proyek bioremediasi yang melibatkan para pegawai Chevron. Maqdir menyatakan ada kejanggalan yang dilakukan jaksa selama proses penyidikan dan penyelidikan berlangsung.

Sebagai contoh menurut Maqdir, dalam penetapan tersangka atas nama Endah Rumbiyanti. Endah dijelaskan adalah orang yang pernah belajar tentang proyek bioremediasi di Amerika. Sehingga Endah yang ditugaskan untuk memberikan penjelasan kepada pihak Kejaksaan mengenai proyek tersebut.

"Namun saat itu tidak dipahami oleh Endah bahwa berita acara wawancara yang ditandatangani tersebut dibuat untuk keterangan sebagai saksi. Kemudian Endah malah ditahan dan ditahan karena diduga terlibat proyek bioremediasi fiktif," ujar kuasa hukum Chevron, Maqdir Ismail, usai memberikan laporan di Kantor Komjak, Jalan Rumbai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maqdir menjelaskan kasus yang sama juga terjadi ke tersangka lain, yaitu Widodo, Kukuh Kertasafari, dan Bachtiar Abdul Fatah. Menurut Maqdir, para tersangka itu rata-rata tidak terkait secara langsung dengan proyek bioremediasi.

Dia menambahkan untuk tersangka Kukuh, ruang lingkup kerja dan tanggung jawabnya tidak ada kaitannya dengan pelelangan dan pelaksanaan proyek bioremediasi. Kukuh diketahui sebagai Team Leader Produksi yang mengurusi minyak.

"Ketika Kukuh menjelaskan kepada Koordinator Penyidik, Amarullah, tentang kasus bioremediasi. Ketika penyidik dimintai tanggapan oleh Koordinator Penyidik Amarullah terhadap keterangan tersebut, penyidik tidak dapat menjelaskan posisi dan hubungan Kukuh dengan pekerjaan bioremediasi," terang Maqdir.

Sedangkan untuk tersangka Bachtiar Abdul Fatah dan Widodo, Maqdir menjelaskan memang ada kegiatannya yang terkait dengan bioremediasi secara langsung yaitu Bachtiar menandatangani kontrak. Namun hal itu dilakukan karena ada pekerjaan mendesak yang harus segera diselesaikan sesuai dengan janji kepada Kementerian Lingkungan Hidup sesudah mendapat cetak biru (blueprint), sebelum mereka dipindahkan ke Jakarta.

"Demikian juga dengan Widodo yang merupakan staf biasa," ucap Maqdir.

Selain mengenai para pegawai yang dianggap tidak mempunyai keterkaitan langsung, Maqdir juga menyesalkan penggunaan keterangan seorang ahli yang bernama Edison Effendi. Edison dihadirkan oleh Kejagung sebagai saksi ahli dalam kasus bioremediasi ini, yang juga akhirnya menjadikan dasar bagi Kejagung untuk menyimpulkan proyek bioremediasi merupakan proyek fiktif.

"Padahal Edison Effendi adalah seorang wakil dari perusahaan yang gagal dalam beberapa kali mengikuti tender yang dilakukan oleh Chevron. Artinya ada keterangan ahli yang digunakan untuk menilai pekerjaan tetapi penilaiannya mengandung konflik kepentingan dengan kasus yang dia nilai," jelasnya.

Kejanggalan-kejanggalan ini yang membuat Maqdir menilai bahwa ada rekayasa dalam kasus ini. Sehingga kinerja dan profesionalitas jaksa patut dipertanyakan.

"Penyidikan semacam ini adalah penyidikan yang tidak sah karena hanya merupakan rekayasa, dipaksakan, tidak objektif dan bertentangan dengan asas presumption of innocence," pungkas Maqdir.

Sebelumnya empat pegawai Chevron yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek bioremediasi di Chevron mengajukan gugatan praperadilan, gugatan ini dilaksanakan di PN Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan keempat tersangka tersebut. Hakim menyebutkan, penahanan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejagung tidak sah, karena tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup.

Keempat pegawai Chevron yang mengajukan gugatan tersebut adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh Kertasafari, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah. Keempatnya telah dibebaskan dari tahanan.

Sementara, tujuh orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejagung terkait kasus itu adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS), Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas, Kukuh Kertasafari, General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja, dan General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah. Seementara dari pihak perusahaan di luar PT CPI ada Direktur Utama Sumigita Jaya, Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.

(riz/rmd)


Berita Terkait