"Kita membahas tentang permasalahan migas, batu bara, listrik, pertambangan, dan mineral. Kan kita tahu masih banyak mafia migas, pertambangan yang sepertinya masuk tindak pidana umum," kata anggota komisi III, Dimyati Natakusumah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12/2012).
11 Kapolda yang diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan itu adalah Kapolda Kaltim, Kalteng, Kalsel, Kalbar, Sulteng, Papua, Sumbar, NTB, Malut, Babel, Sumut, Kabareskrim, dan Dirjen Minerba Kementrian ESDM. Namun, polda Papua dan Sulteng tidak hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara menurut Kabareskrim, Komjen Pol Sutarman, masalah pertambangan ilegal harus diselesaikan dengan turun langsung pihak kepolisian.
"Aparat itu harus turun tangan untuk menegakkan hukuman, bukan cari keuntungan. Tapi dalam rangka selesikan persoalan pertambangan agar bisa memelihara lingkungan hidup, perizinan yang tumpang tindih dan membuat konflik horizontal atau vertikal, harus kita tindak," kata Sutarman.
"Rata-rata hampir 300 lebih kurang, masalah penambangan. Pengetatan lewat perizinan yang ilegal sudah kita tangkap. Ada izin tumpang tindih sehingga berdampak sosial di wilayahnya, benturan baru dan kerusakan lingkungan. Jadi kita harus konsisten untuk lakukan gakum (penegakan hukum) untuk awasi seluruhnya," imbuhnya.
(iqb/mad)











































