Kasus Akbar Digugat Rp 2,7 M Disidangkan

Kasus Akbar Digugat Rp 2,7 M Disidangkan

- detikNews
Selasa, 21 Sep 2004 12:34 WIB
Jakarta - Kasus ketua umum Partai Golkar Akbar Tandjung yang digugat caleg DPR asal Bojonegoro Rizaf Thaib sebesar Rp 2,7865 miliar di gelar di PN Jakarta Barat. Namun, sidang hanya berlangsung 15 menit dikarenakan pihak tergugat tidak hadir.Ketua majelis hakim Hendro Suseno mengatakan sidang akan kembali digelar pad 28 September mendatang. "Kami meminta surat panggilan untuk tergugat langsung disampaikan kepada orang yang bersangkutan," ujar Hendro dalam persidangan, Selasa (21/9/2004) siang.Rizaf menggugat Akbar dikarenakan adanya kejanggalan dalam penetapan nomor urut caleg DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur. "Terjadi penyimpangan dari keputusan Rapimnas bahwa penetapan calon adalah wewenang DPD," kata Rizaf.Dirinya mensinyalir, ada praktek KKN dalam pembuatan daftar caleg tersebut. "Bila melihat pendapat DPD Jatim maka ada keyakinan saya penggeseran nomor urut ada kaitan dengan perkoncoan. Di Jatim yang paling parah penggeserannya adalah saya," tukasnya.Rizaf mengaku sudah bertanya secara lisan maupun tulisan kepada Akbar.Tapi, menurutnya, permintaan tersebut tidak ada tanggapan.Selain Akbar, pengurus DPP Partai Golkar yang digugat adalah Korwil Jatim-Bali Irsyad Sudiro, Ketua DPP Partai Golkar bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Agung Laksono, Sekjen DPP Partai Golkar Budi Harsono serta turut tergugat KPU. Selain menggugat secara immateriil Rp 2,7865 miliar, Rizaf juga menuntut ganti ruga materiil Rp 786.500.000. (ton/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads