Sumber detikcom di KPK membisikkan , surat bernomor RI 2485/XI/2012 itu dibuat pada 30 November 2012. Namun baru diberikan ke KPK pada 3 Desember, bersamaan dengan penahanan Irjen Djoko.
Kabarnya, Polri tidak hanya mengirim surat penarikan penyidik. Namun mengirim juga surat penolakan permintaan KPK untuk merekrut Novel cs sebagai pegawai tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat yang tidak peka itu bisa potensial ditafsirkan sebagai respons atas tindakan KPK melakukan penahanan pada tersangka DS," kata Bambang.
Novel adalah salah satu penyidik yang bekerja mengungkap kasus simulator SIM. Dia juga yang ikut menggeledah Korlantas. Namun September lalu, dia sempat hendak ditangkap penyidik kepolisian.
Alasannya, Novel bertanggung jawab atas kasus penembakan yang terjadi 8 tahun lalu terhadap seorang tersangka pencurian di Bengkulu. Kasus kedatangan penyidik ini sempat ramai, hingga muncul aksi gerakan 'save Novel' dan 'save KPK'. Kasus ini mereda setelah Presiden turun tangan.
Sedang Irjen Djoko Susilo sudah ditahan KPK pada Senin (3/12). Djoko mendekam di Rutan Guntur. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli lalu. Djoko dianggap bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
(mad/ndr)










































