Polri Tarik Lagi Penyidik, KPK Berharap SBY Segera Teken PP

Polri Tarik Lagi Penyidik, KPK Berharap SBY Segera Teken PP

Moksa Hutasoit - detikNews
Rabu, 05 Des 2012 11:22 WIB
Polri Tarik Lagi Penyidik, KPK Berharap SBY Segera Teken PP
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali harus berhadapan dengan masalah ditariknya penyidik mereka oleh Polri. KPK kini tinggal berharap Presiden SBY segera menandatangani PP soal pegawai.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas, mengakui pihaknya menerima surat dari Kapolri tertanggal 30 November 2012. Isinya perihal penarikan kembali penyidik Polri yang sudah habis masa tugasnya di KPK.

KPK sendiri bersama dengan Polri, Kejaksaan, Kemen PAN, Kemenkeu dan Setneg sudah sejak lama duduk bersama untuk merevisi PP No 63/2005. PP ini berisi soal SDM KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan draft ini sudah sampai di presiden. Jika disetujui presiden maka akan jadi keputusan politik terpenting untuk atasi persoalan," kata Busyro di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jaksel, Rabu (6/12/2012).

Seluruh pihak yang disebutkan tadi sudah sepakat satu hal. Penyidik yang diperbantukan di KPK masa tugasnya bisa diperpanjang hingga 12 tahun.

"Dua tahun kami lakukan pembicaraan, hasilnya masa kerja PNS Polri dan Kejaksaan yang semula 8 tahun jadi 12 tahun," tegas Busyro

(mok/ndr)


Berita Terkait