Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas, mengakui pihaknya menerima surat dari Kapolri tertanggal 30 November 2012. Isinya perihal penarikan kembali penyidik Polri yang sudah habis masa tugasnya di KPK.
KPK sendiri bersama dengan Polri, Kejaksaan, Kemen PAN, Kemenkeu dan Setneg sudah sejak lama duduk bersama untuk merevisi PP No 63/2005. PP ini berisi soal SDM KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh pihak yang disebutkan tadi sudah sepakat satu hal. Penyidik yang diperbantukan di KPK masa tugasnya bisa diperpanjang hingga 12 tahun.
"Dua tahun kami lakukan pembicaraan, hasilnya masa kerja PNS Polri dan Kejaksaan yang semula 8 tahun jadi 12 tahun," tegas Busyro
(mok/ndr)











































