Alasan MA Hukum Franky 1 Tahun Penjara Tapi Misbakhun Bebas

Alasan MA Hukum Franky 1 Tahun Penjara Tapi Misbakhun Bebas

- detikNews
Rabu, 05 Des 2012 11:04 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum Direktur PT Selalang Prima Internasional (SPI), Franky Ongkowardojo sedangkan Komisaris Utama (PT SPI) Misbakhhun dibebaskan. Franky terbukti memalsukan surat, dikenakan pasal 263 KUHP.

Dalam catatan detikcom, Rabu (5/12/2012), Franky duduk sebagai Terdakwa I dan Misbakhun sebagai terdakwa II. Keduanya dikenakan dakwaan Pasal 49 Ayat 1 UU No 10/1998 UU Perbankan, Pasal 264 Ayat 2 KUHP tentang surat dagang palsu dan pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan surat berharga.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat keduanya terbukti turut serta melakukan tindak pidana pasal 49 Ayat 1 UU No 10/1998 UU Perbankan. Pendapat JPU kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, kasasi dan peninjauan kembali (PK) MA. Alasannya, keduanya bukan pegawai bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah mereka komisaris, direksi atau pegawai bank? Mereka bukan pegawai bank sebab pasal 49 menyatakan syarat (dikenai UU Perbankan) pegawai, direksi atau komisaris bank yang melakukan membuat pencatatan palsu ke dalam pembukuan, laporan, dokumen, transaksi," kata hakim agung Mansur Kertayasa.

Nah, meski pengadilan menolak pendapat JPU, tetapi majelis hakim yakin jika dalam kasus tersebut ada pemalsuan surat yaitu PT SPI membuat surat palsu saat mengajukan kredit ke Bank Century sesuai pasal 263 ayat 1 KUHP. Namun dalam menjatuhkan vonis ini, majelis hakim memperhatikan UU Perseroan Terbatas (PT) yang mengatur tugas dan fungsi organisasi PT.

"Ada fungsi masing-masing terdakwa dalam PT SPI, satu selaku dirut dan satu komisaris. Tentunya sudah ada pembagian tugas, operasional itu bagian dirut, sedangkan pengawasan menjadi tugas komisaris, sesuai UU PT," terang Mansur.

Menurut Mansur, sangat berbahaya jika komisaris ikut dipidana apabila sebuah PT bermasalah. Hal ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum yang ada.

"Kalau terhadap suatu penyimpangan terjadi di perusahaan BUMN, jika komisaris harus juga diseret, betapa banyak penjara penuh karena penyimpngan yang terjadi di lingkungan BUMN komisaris," jelas Mansur.

Atas pertimbangan di atas, maka PK menganulir putusan PN Jakpus, PT Jakarta dan kasasi. MA sepakat yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut hanyalah Dirut PT SPI. Franky tetap dihukum dan Misbakhun bebas.

"Jika Komisaris PT SPI dipenjara maka mantan menteri yang jadi komisaris juga bisa masuk penjara kalau perusahaannya bermasalah?" tanya wartawan.

"Saya tidak bilang itu," jawab Mansur sambil tersenyum.

Mansur bersama-sama Zaharuddin Utama dan Artidjo Alkostar membebaskan Misbakhun di tingkat PK. Dalam perkara tersebut, Artidjo dissenting opinion dan tetap berpendapat Misbakhun harus ditahan. Namun pendapat ini kalah suara.

Belakangan ada orang yang mengaku melihat sejumlah uang yang diserahkan kepada Mansur dan Zaharuddin untuk membebaskan Misbakhun yaitu Sofyan Arsyad. Lantas Sofyan membuat laporan ini ke KPK. Pelaporan ini masih ditelaah oleh KPK. Adapun MA baru akan memanggil pegawai yang disebut dalam laporan tersebut.


(asp/asy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads