"Pengusiran paksa ini tidak terlepas dari sengketa status kepemilikan antara TNI AU dengan puluhan punawirawan dan warakawuri yang telah lebih dari 40 tahun mendiami lokasi tersebut. Sampai saat ini warga telah melakukan upaya hukum dengan menggugat Pengadilan Negeri Jakarta Timur dimana sampai saat ini belum ada perintah pengadilan untuk TNI AU melakukan eksekusi di atas tanah lokasi tersebut," ujar Kadiv Advokasi dan Ham Kontras, Sinung Karto dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (5/12/2012)
Menurut Sinung belum ada keputusan dari otoritas berwenang yang menyatakan sertifikat hak pakai atas lahan tersebut oleh TNI AU. Ia menambahkan selain itu lokasi tersebut juga tidak pernah tercatat dalam Invetaris Kekayaan Negara (IKN) Kementerian Keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sinung mengatakan dengan adanya peristiwa tersebut pihaknya menuntut tiga hal. Pertama, dengan menghentikan upaya pengusiran secara paksa terhadap warga yang telah mendiami lahan tersebut.
"Kedua, kami meminta TNI AU untuk menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Pengadilan Jakarta Timur. Ketiga kami juga meminta agar pelaku tindak kekerasan terhadap sebelas orang penghuni perumahan di Dwikora, Cilangkap, Depok agar diproses secara hukum," ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Imam Sufaat menegaskan, rumah itu adalah milik TNI AU dan layak untuk dikosongkan.
"Itu kan tanahnya TNI AU, tanah kita, tanah AURI," tegas Imam.
Menurut Imam, langkah penertiban perlu dilakukan sebab warga tak mau pindah. Sejak beberapa bulan lalu, pemberitahuan soal rencana pengosongan rumah sudah disampaikan pada warga.
(edo/ega)
