"Berdasarkan ketentuan tatib DPRD, bahwa setiap pembentukan pansus itu harus diumumkan dalam paripurna. Jadi agenda paripurna pagi ini hanya mengumumkan pembentukan pansus tersebut," ujar Wakil Ketua DPRD Garut Lucky Lukmansyah Trenggana saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (5/12/2012).
Lucky mengatakan setelah diumumkan pansus tersebut akan langsung bekerja. Pansus bekerja selama 14 hari setelah diumumkan dalam sidang paripurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan, DPRD Garut sepakat membentuk pansus terkait kasus Bupati Aceng HM Fikri yang menceraikan istrinya setelah 4 hari menikah. Pansus ini dibentuk untuk mencari informasi sebanyak-banyaknya terkait kasus tersebut kemudian menghasilkan sikap fraksi-fraksi yang ada di DPRD Garut.
Sebelumnya masyarakat Garut menggelar demonstrasi besar-besaran di Kantor Bupati Garut, meminta Aceng mundur. Aceng telah memenuhi panggilan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Dia menjelaskan banyak hal, termasuk desakan agar dia mundur.
"Harus jelas dululah dasar dari desakan itu, karena apa? Jangan dikarenakan nuansa politis, kan terlalu kental begitu. Tapi kalau desakannya betul-betul rasional, yuridis, dibenarkan, itu tidak ada masalah," kata Aceng usai bertemu Aher di Gedung Pakuan, Jalan Otista, Bandung, Senin (3/12/2012) malam.
(ega/edo)











































