Ketua majelis hakim Teguh Harianto membacakan vonis kepada tersangka kasus gratifikasi dalam sidang yang berlangsung, Selasa (4/12/2012). Zulkarnain terbukti menerima suap dari konsumen PLN.
“Terdakwa terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 10 juta dari Hasan Onggo, pemilik kantor ekpedisi CV Sumber Karya,” kata Teguh.
Zulkarnain yang merupakan warga Jalan Sultan, Haji Gang Mega, Kedaton, Bandar Lampung itu diwajibkan untuk membayar denda Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara.
(/)










































