Ketua majelis hakim Teguh Harianto membacakan vonis kepada tersangka kasus gratifikasi dalam sidang yang berlangsung, Selasa (4/12/2012). Zulkarnain terbukti menerima suap dari konsumen PLN.
โTerdakwa terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 10 juta dari Hasan Onggo, pemilik kantor ekpedisi CV Sumber Karya,โ kata Teguh.
ย
Zulkarnain yang merupakan warga Jalan Sultan, Haji Gang Mega, Kedaton, Bandar Lampung itu diwajibkan untuk membayar denda Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara.
(/)











































