KY: Semoga DPR Tidak Salah Pilih Hakim Agung

KY: Semoga DPR Tidak Salah Pilih Hakim Agung

- detikNews
Selasa, 04 Des 2012 19:14 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) telah memilih 12 nama Calon Hakim Agung (CHA). 12 Nama tersebut akan diserahkan ke DPR untuk menjalani fit and proper test. Ketua KY, Eman Suparman berharap DPR tidak salah dalam memilih hakim agung.

"Mudah-mudahan DPR tidak salah memilih. Mereka akan memilih 4 dari 12 calon yang diajukan," kata Eman kepada wartawan saat konferensi pers pengumuman CHA di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa (4/12/2012).

Eman mengatakan seharusnya KY menyerahkan 15 nama ke DPR karena periode lalu masih memiliki hutang CHA. Namun KY hanya bisa mendapatkan 12 nama yang dirasa layak jadi hakim agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"12 Ini hanya untuk memenuhi permintaan MA untuk mengisi 4 HA. Seharusnya kan 5 karena 1 untuk bayar utang. Tapi tidak terpenuhi kami tidak memaksakan calon yang tidak memiliki integritas, pintar dan jujur," ucap Eman.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri mengatakan ke 12 nama CHA tersebut memang tidak sengaja diurut berdasarkan rangking. Hal ini dilakukan agar tidak ada anggapan cadangan CHA oleh DPR.

"Kami memberikan abjad tidak pakai rangking karena takut seolah-olah ada yang dijadikan cadangan. Ini hasil yang sudah lulus integritas dari rekruitment KY," ujar Taufiq.

Taufiq menambahkan, semoga hasil CHA pilihan KY tidak ada yang bernasib seperti hakim Yamani.

"Siapapun yang dipilih oleh DPR silakan karena itu sudah lulus seleksi dari KY. Harapan kami tidak ada yang seperti Yamani," tambah Taufiq.

Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 12 nama Calon Hakim Agung (CHA) yang lolos seleksi wawancara KY. Ke 12 nama tersebut akan diserahkan ke DPR untuk dipilih menjadi 4 sesuai dengan permintaan Mahkamah Agung (MA).

Berikut 12 nama yang direkomendasikan KY ke DPR:

1. Hamdi H, SH (Hakim Tinggi PT Yogyakarta)
2. Dr Irfan Fachruddin, SH (Hakim Tinggi PT TUN Jakarta)
3. Is Sudaryono, SH, MH (Kepala Pengadilan Tinggi TUN Medan)
4. M Jusran Thawab, SH, MH (Hakim Tinggi PT Jakarta)
5. H Margono, SH, M.Hum.N, MM (Hakim Tinggi PT Makassar)
6. Dr Nommy H T Siahaan, SH, MH (Kepala Pengadilan Tinggi Pekanbaru)
7. Sri Mulyanto, SH0, MH (Hakim Tinggi PT Mataram)
8. H Suhardjono, SH, MH (Hakim Tinggi PT Makassar)
9. Sumardijatmo, SH, MH (Hakim Tinggi PT Pekanbaru)
10. Tumpak Situmorang, SH, MH (Hakim Tinggi PT Jambi)
11. Prof Dr H Waty Suwarty, SH, MH (Guru Besar Universitas Indonusa Esa Unggul Jakarta)
12. Dr Yakup Ginting, SH, CN, M.Kn (Hakim Tinggi PT Makassar)

Dari 12 nama tersebut, DPR akan memilih 4 nama untuk menggantikan 4 hakim agung yang pensiun di MA. Ke 4 hakim agung tersebut akan mengisi kamar-kamar sebagai berikut: 2 hakim kamar pidana, 1 hakim kamar perdata, 1 hakim kamar Tata Usaha Negara.

(slm/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads