Tiga tersangka yaitu staf ahli Bupati Cilacap Dangir Mulyadi, staf pembangunan Pemkab Cilacap Suyatmo, dan penyedia jasa Direktur PT. Ekamatra Cipta Mandiri Herry Karmawan, mendatangi Kejati Jateng untuk melengkapi berkas-berkas pelimpahan tahap dua.
"Ini menerima pelimpahan tahap dua, barang bukti dan tersangka. Selanjutnya diserahkan ke Kejari Cilacap," kata Kasipenkum Kejati Jateng, Eko Suwarni di gedung Kejati Jateng, Jl Pahlawan, Semarang, Selasa (4/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini didampingi tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) terdiri dari tiga Kejari Cilacap dan dua dari Kejati Jateng," kata ketua tim JPU, Sunarko.
Sebelumnya, tiga tersangka ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah pada pertengahan bulan November lalu. Tersangka Dangir dan Suyatmo ditangkap di Cilacap, sedangkan Herry ditangkap di Bekasi.
Kasus yang menjerat tiga tersangka tersebut berawal dari proyek pengadaan transfer menggunakan APBD Kabupaten Cilacap melalui Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2008 sebesar Rp 13 miliar. Proyek itu berupa anggaran untuk 269 desa yang masing-masing mendapatkan Rp 48 juta. Diduga ada mark up dalam proyek tersebut.
(alg/trw)











































