Kejanggalan Pelaporan Isu Suap PK Misbakhun ke KPK Versi MA

Kejanggalan Pelaporan Isu Suap PK Misbakhun ke KPK Versi MA

- detikNews
Selasa, 04 Des 2012 18:39 WIB
Rumah Sofyan Arsyad (jati/detikcom)
Jakarta - Sofyan Arsyad mengaku-aku mengetahui adanya praktik suap untuk memenangkan perkara Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun. Laporan tersebut dia kirimkan ke KPK. Banyak kejanggalan, termasuk Sofyan yang masih misterius hingga sekarang.

Seperti berbagai informasi yang berkembang belakangan ini, dalam laporan ke KPK, Sofyan mengaku menyaksikan sejumlah uang diserahkan ke salah seorang majelis hakim agung, Mansur Kertayasa pada 2 Juli 2012. Dalam laporan ke KPK, dia menyatakan tanggal itu adalah 3 hari sebelum vonis bebas Misbakhun diketuk.

Kejanggalan muncul sebab sesuai berkas rapat majelis hakim yang dilihat detikcom bersama wartawan Tempo dan wartawan Metro TV, Selasa (4/11/2012), ternyata rapat majelis putusan PK perkara Misbakhun diketok pada 31 Mei 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam rapat majelis tertanggal 31 Mei 2012, majelis sudah menjatuhkan vonis bebas. Namun karena masih ada satu hakim yang dissenting opinion, maka berkas diedarkan ulang untuk dilakukan musyawarah kembali," kata Mansyur kepada wartawan. Hal ini sesuai aturan yang berlaku di Mahkamah Agung (MA).

Lantas, dilakukan kembali rapat majelis pada 5 Juli 2012 dan hasilnya sama yaitu Mansur dan Zaharuddin Utama memvonis bebas Misbakhun. Ada pun Ardijo Alkostar menolak PK.

"Yang menentukan rapat majelis tanggal 5 Juli bukan saya, tapi ketua majelis," ujar Mansur.

"Kalau mau menyuap, mengapa tidak sebelum tanggal 31 Mei? Kan rapat majelis pertama dan bebas di 31 Mei?" tanya wartawan dan Mansur tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan itu.

Kejanggalan lain yaitu hingga hari ini sosok Sofyan masih misterius. Dalam laporan ke KPK, Sofyan mengaku tinggal di Puri Cinere, Pangkalan jati, Cinere, Depok.

Saat detikcom menyambangi kediaman Sofyan, rumah tersebut lengang dan tidak terawat. Menurut Ketua RT 2/5, Sumardiyono (75) mengaku Sofyan sudah tidak menghuni rumah tersebut lima bulan terakhir. Menurut Sofyan, rumah ini dalam status sengketa.

"Rumahnya itu masih rebut sertifikat. Penghuninya sudah tidak kelihatan beberapa bulan yang lalu," ujarnya.

Sebelumnya, Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima dan Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo, divonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century sehingga melanggar ketentuan dalam pasal 263. Jaksa dan Misbakhun sama-sama mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim menambah hukuman menjadi 2 tahun dan kasasi. Misbakhun pun PK dan dikabulkan.


(asp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads