"Kalau bisa ditunda Yang Mulia," kata Neneng sambil memegang punggungnya.
Pantauan reporter detikcom, sejak setibanya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, pada pukul 14.00 WIB, Selasa (4/12/2012) Neneng memang terlihat terus memegang punggungnya. Ketika sidang diskors, Neneng yang menunggu di luar ruang sidang tampak dipijiti oleh kerabatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tulang punggungnya yang mulia," kata kuasa hukum Neneng, Junimart Girsang.
Alhasil, saksi Dirut PT Mahkota Negara, Marisi Matondang dan Dedi Ifandi pun batal diperiksa. Sidang akan kembali dibuka, Kamis (6/12/2012) mendatang. Di sisi lain penundaan ini juga karena empat saksi lainnya termasuk dua warga Malaysia tidak hadir dalam sidang.
(mok/lh)











































