Ortu Fany dan Mak Comblang Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak

Ortu Fany dan Mak Comblang Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak

Support - detikNews
Selasa, 04 Des 2012 17:18 WIB
Ortu Fany dan Mak Comblang Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak
Aceng Fikri dan Fanny Octora.
Jakarta - Tindakan Aceng Fikri menikahi Fany Octora yang berusia 17 tahun, sudah merupakan pernikahan dini. Maka Aceng telah melanggar UU Perlindungan Anak, juga orang tua yang merestui pernikahan sedang perantara yang pertemukannya dengan Fany.

"Siapapun yang memfasilitasi perkawinan dini, itu bisa kena. Termasuk orang tua, tidak terkecuali. Siapapun yang ikut terlibat, karena posisi anak itu bukan untuk mengambil inisiatif," jelas Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, kepada detikcom di kantornya, di Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur, Selasa (4/12/2012).

Arist juga mengatakan bahwa usia Fany yang ketika dinikahkan pada 14 Juli 2012 masih berusia 17 tahun. Maka secara hukum belum memiliki posisi untuk menyetujui pernikahan yang dilaksanakan terhadap dirinya,

"Tidak pernah ada kata suka sama suka dalam (perspektif) anak. Sekalipun suka sama suka, itu tidak dikenal dalam UU Perlindungan Anak dalam konteks dia masih di bawah 18 tahun ini tadi," kata Arist.

Arist menjelaskan bahwa UU Perlindungan Anak masih terbentur dengan UU Perkawinan.

"Kita masih terbentur dengan UU perkawinan yang sangat diskriminarif. Karena menyebutkan anak perempuan 16 tahun bisa menikah dengan anak laki-laki 19 tahun. Sementara UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak itu yang berada di bwah usia 18 tahun," ulas Arist.

(/lh)


Berita Terkait