"Mengenai capaian, secara resmi MK sesuai undang-undang selalu melaporkan kepada publik dan DPR tentang apa yang dilakukan selama setahun. Jadi ukurannya bisa kualitatif bisa kuantitatif, secara kualitatif itu dianalisa berdasarkan pendapat kami sendiri. Tapi kalau laporan kuantitatif dalam bentuk angka berapa perkara yang sudah ditangani berapa yang tidak," kata Mahfud MD di rapat konsultasi dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Namun menurut Mahfud, dapat dipastikan setiap tahun produktifitas MK menanjak. Terutama terkait jumlah perkara yang ditangani MK, yaitu berapa yang masuk sebagai laporan dan berapa yang diselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya anggap itu suatu kegenitan, kenapa bisa terjadi? Karena meskipun banyak Undang-undang yang dibatalkan tapi sebenarnya dari seluruhnya tidak sampai 30 persen. Kira-kira 27 persen dari seluruh pengujian hanya kira-kira 27 persen yang dikabulkan, artinya yang 73 persen masih oke dari segi perkara sehingga tidak bisa serta merta dikatakan Undang-undang yang dibuat DPR jelek," imbuhnya.
Ia menuturkan, 27 persen perkara yang dikabulkan oleh MK itu yaitu sekitar 142 laporan judicial review dari lima ratus lebih permohonan yang masuk ke MK.
"Dua puluh tujuh persen dari ratusan kasus yang dikabulkan, artinya undang-undang itu batal. 27 persen itu kira-kira 142 undang-undang. Memang lebih banyak permohonan ditolak," jelasnya.
Sebelumnya, komisi III mengundang rapat ketua MK Mahfud MD untuk memberikan penjelasan terkait habisnya masa jabatan dua hakim MK tahun depan. Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat menanyakan tentang alasan pengunduran diri dan capaian yang telah dicapai oleh Mahfud MD selaku ketua MK.
"Kita ingin Prof Mahfud memberikan penjelasan mengenai peran-peran MK untuk kedepanya sebagai pengawal konstitusi dan penafsir tunggal dari UUD 1945 dan capaian serta ukuran dari tugas dan wewenang MK sesuai dengan UU 24 tahun 3003 tersebut dan perubahanya," kata Priyo di awal rapat.
(iqb/van)











































