Ketua Majelis Suhartoyo mengatakan saat ini tim majelis sedang banyak mengurusi sidang. Untuk mendapatkan putusan yang baik, majelis hakim berpendapat agar putusan bisa ditunda.
"Supaya tidak mempengaruhi putusan, ditunda dulu," kata Suhartoyo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (4/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengennya seringan-ringannya," jawabnya singkat.
Penuntut umum KPK menuntut Fahd dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Fahd dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 13 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Fahd didakwa menyuap anggota Banggar DPR Wa Ode sebesar Rp 5,5 miliar. Suap ini untuk pengurusan alokasi anggaran DPID tahun 2010 di 3 kabupaten yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah di Nangroe Aceh Darussalam.
Di dalam dakwaan disebutkan Fahd menemui Haris Andi Surahman untuk membicarakan anggaran DPID yang tengah dibahas Banggar. Haris kemudian menghubungi Wa Ode untuk mempermulus keinginan Fahd tersebut. Dalam perkara ini, Wa Ode divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
(mok/lh)