Komnas PA: Nikah Siri Aceng Berpola Sama Dengan Syekh Puji

Komnas PA: Nikah Siri Aceng Berpola Sama Dengan Syekh Puji

- detikNews
Selasa, 04 Des 2012 16:10 WIB
Jakarta - Pernikahan siri nan singkat Bupati Garut, Aceng Fikri dengan Fany Octora menyedot perhatian publik. Aceng pun dinilai telah melanggar UU Perlindungan Anak. Sebab pernikahan keduanya digelar saat Fany masih berusia 17 tahun. Di dalam UU tersebut, kategori anak adalah di bawah usia 18 tahun.

"Setelah kita analisis data-data yang ada, perkawinan itu dilakukan 14 Juli 2012, sedangkan dia lahir pada oktober 1994," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kepada detikcom di kantornya di Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur, Selasa (4/12/2012).

"Jadi Oktober 2012 itulah dia genap berusia 18 tahun. Tapi perkawinan itu, tanggal 14 juli. Jadi dia menikah masih di usia di bawah 18 tahun," lanjut Arist.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, perceraian keduanya juga terjadi saat Fany belum genap berusia 18 tahun.

Untuk itu, Arist mengatakan bahwa pernikahan tersebut adalah pernikahan dini. Sehingga dari perspektif UU Perlindungan Anak, perkawinan itu pun batal demi hukum.

Usia Fany yang masih anak-anak belum memiliki posisi untuk menyetujui proses pernikahannya.

"Dia juga bisa dikategorikan melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah usia, sekalipun dibungkus dengan perkawinan siri," ujar Arist.

Arist menilai bahwa pernikahan Aceng dan Fany ini sama dengan pernikahan Syekh Puji dan Ulfa yang juga ramai diberitakan beberapa waktu yang lalu.

"Sama dengan Syekh Puji, pernikahan sirinya benar. Walau si anak yang ketika itu ditanyai dia mengaku senang dan cinta, tapi posisinya bukan pada pengambil keputusan. Polanya sama," katanya.

Selain itu menurut Arist, Aceng juga bisa dijerat dengan tindak pidana perdagangan manusia.

"Itu kronologinya kalau dilihat secara jernih. Jadi bukan atas inisiatif atau kehendak anak itu. Dia diperkenalkan. Itu bukan perjodohan ya, ini transaksi," tutur Arist.

Tak hanya itu, Arist juga mengatakan Aceng juga telah melakukan kejahatan perkawinan dengan mengumbar cerita rumah tangganya kepada publik.

"Karena merendahkan martabat anak," kata Arist.

(sip/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads