"Setelah kita analisis data-data yang ada, perkawinan itu dilakukan 14 Juli 2012, sedangkan dia lahir pada oktober 1994," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kepada detikcom di kantornya di Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur, Selasa (4/12/2012).
"Jadi Oktober 2012 itulah dia genap berusia 18 tahun. Tapi perkawinan itu, tanggal 14 juli. Jadi dia menikah masih di usia di bawah 18 tahun," lanjut Arist.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Arist mengatakan bahwa pernikahan tersebut adalah pernikahan dini. Sehingga dari perspektif UU Perlindungan Anak, perkawinan itu pun batal demi hukum.
Usia Fany yang masih anak-anak belum memiliki posisi untuk menyetujui proses pernikahannya.
"Dia juga bisa dikategorikan melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah usia, sekalipun dibungkus dengan perkawinan siri," ujar Arist.
Arist menilai bahwa pernikahan Aceng dan Fany ini sama dengan pernikahan Syekh Puji dan Ulfa yang juga ramai diberitakan beberapa waktu yang lalu.
"Sama dengan Syekh Puji, pernikahan sirinya benar. Walau si anak yang ketika itu ditanyai dia mengaku senang dan cinta, tapi posisinya bukan pada pengambil keputusan. Polanya sama," katanya.
Selain itu menurut Arist, Aceng juga bisa dijerat dengan tindak pidana perdagangan manusia.
"Itu kronologinya kalau dilihat secara jernih. Jadi bukan atas inisiatif atau kehendak anak itu. Dia diperkenalkan. Itu bukan perjodohan ya, ini transaksi," tutur Arist.
Tak hanya itu, Arist juga mengatakan Aceng juga telah melakukan kejahatan perkawinan dengan mengumbar cerita rumah tangganya kepada publik.
"Karena merendahkan martabat anak," kata Arist.
(sip/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini