"Apabila sudah diputuskan demikian laksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Kabagpenum Polri, Kombes Agus Rianto, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Mantan Kabareskrim ini sudah terhitung pensiun dari Korps Bhayangkara. "Dua bulan lalu sudah pensiun," kata Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.
(ahy/rmd)