Dedy yang sudah divonis 20 tahun penjara oleh PN Selayar karena menembak mati istrinya, Kartini, pada 8 Mei 2011 lalu, berhasil kabur dengan memanjat tembok Rutan setinggi 5 meter, Minggu (2/12/2012).
"Yang bersangkutan sudah ditangkap di sebuah rumah kos yang ditinggali pacarnya," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar, AKBP Endi Sutendi saat ditemui detikcom, Selasa (4/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum ada kejelasan dari Mahkamah Agung dan yang bersangkutan belum menjalani hukuman dari vonis maka ia dinyatakan masih aktif, tapi nantinya bisa dipecat juga," jelas Endi.
"Yang dihukum 6 bulan saja bisa diajukan, apalagi kalau jadi dihukum 20 tahun penjara," imbuh Endi.
(mna/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini