John Kei Dituntut 14 Tahun Penjara

John Kei Dituntut 14 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 04 Des 2012 15:14 WIB
John Kei Dituntut 14 Tahun Penjara
Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra Kei, dituntut 14 tahun penjara. John Kei dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Kami JPU dalam perkara ini menuntut dan menyatakan terdakwa satu John Kei, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Melanggar pasal pertama primer 340 KUHP, subsider 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat 1. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar JPU Albert Napitupulu, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (4/12/2012).

Selain terhadap John Kei, jaksa juga menuntut dua anak buah John Kei yang diduga ikut melakukan aksi pembunuhan terhadap Ayung, Joseph Hanungan dan Muklis. Keduanya dituntut lebih ringan yaitu 2 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Joseph dan Muklis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan melanggar pasal kedua primer pasal 340 KUHP jo pasal 56 KUHP ayat 2 subsider 338 KUHP jo pasal 56 KUHP ayat 2," ucap Albert.

Menurut Albert hal yang memberatkan bagi ketiga terdakwa adalah memberikan luka yang mendalam bagi keluarga korban. Sementara itu untuk hal yang meringankan adalah mereka bersikap sopan selama persidangan.

(riz/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads