"Kami JPU dalam perkara ini menuntut dan menyatakan terdakwa satu John Kei, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Melanggar pasal pertama primer 340 KUHP, subsider 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat 1. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar JPU Albert Napitupulu, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (4/12/2012).
Selain terhadap John Kei, jaksa juga menuntut dua anak buah John Kei yang diduga ikut melakukan aksi pembunuhan terhadap Ayung, Joseph Hanungan dan Muklis. Keduanya dituntut lebih ringan yaitu 2 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan.
"Menyatakan terdakwa Joseph dan Muklis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan melanggar pasal kedua primer pasal 340 KUHP jo pasal 56 KUHP ayat 2 subsider 338 KUHP jo pasal 56 KUHP ayat 2," ucap Albert.
Menurut Albert hal yang memberatkan bagi ketiga terdakwa adalah memberikan luka yang mendalam bagi keluarga korban. Sementara itu untuk hal yang meringankan adalah mereka bersikap sopan selama persidangan.
(riz/nrl)











































