PPP Dorong UU Pilpres Direvisi, Setgab Pecah?

PPP Dorong UU Pilpres Direvisi, Setgab Pecah?

- detikNews
Selasa, 04 Des 2012 14:56 WIB
PPP Dorong UU Pilpres Direvisi, Setgab Pecah?
Jakarta - Rapat Setgab koalisi sepakat menolak revisi UU Pilpres, namun FPPP DPR tetap mendorong revisi UU Pilpres. Benih perpecahan Setgab, atau ada kepentingan lain yang harus diamankan?

"Pandangan PPP menganggap bahwa untuk Presidential Treshold (PT) harus zero, latar belakangnya adalah konstitusi, aspek sosiologi, dan di undang-undang kita belum memberi kesempatan bagi calon di luar parpol untuk maju sebagau capres atau cawapres," kata anggota Baleg dari Fraksi PPP Ahmad Yani membacakan padangan fraksi.

Hal itu disampaikan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) terkait kesepakatan untuk merevisi undang-undang nomor 48 tahun 2008 di ruang Baleg, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, (4/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, UU Pilpres berbeda dengan aturan dengan Pilkada dimana UU Pilkada memberi kesempatan bagi calon dari non-partai untuk maju, sementara dalam Pilpres tidak bisa.

"Berbeda Undang-undang Pilkada yang sudah memberi ruang bagi non-partai untuk maju, dalam Pilpres masih mensyaratkan wajb melalui parpol. Pandangan PPP memandang partai mana yang wajib mencalonkan, adalah parpol peserta pemilu," kata Yani.

"PPP menganggap perubahan Undang-undang ini menjadi keharusan dan keniscayaan, apakah ini akan disepakati pada sidang ini apa pada selanjutnya, PPP meminta memang undang-undang ini harus ada perubahan," jelasnya.

Sementara, usai mendengar penjelasan Ahmad Yani, ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono justru mempertanyakan sikap tegas PPP yang tidak secata lugas menyatakan sepakat atau menolak.

"Pandangan PPP ini memberikan PR pada kami, tapi intinya memang sepakat perubahan calon presiden dan wakil presdien diusulkan oleh partai politik dan gabungan partai politik," kata ketua Baleg, Ignatius Mulyono.

(iqb/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads