Rosa mengatakan, kejadian itu terjadi sekitar 2-3 sejak dirinya resmi dititipkan KPK ke LP khusus wanita di Jakarta Timur itu. Pada saat itu dirinya dijenguk oleh Nasir.
"Saya diancam mau dihabisi," kata Rosa saat bersaksi untuk Neneng di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (4/12/2012).
Rosa diarahkan supaya jangan sampai menyebut nama Neneng jika diperiksa oleh KPK. Rosa diminta hanya menyeret nama Marisi Matondang dan Arifin Ahmad. Jika melanggar, Rosa diancam akan dihabisi.
"Tidak boleh sebut nama mereka termasuk Ibu," lanjut Rosa.
Untuk mensiasatinya, sudah dipersiapkan notaris dan seorang pendeta. Harapannya, Rosa tidak perlu datang ke KPK untuk bersaksi. Keterangan cukup diambil di Rutan dan akan digunakan oleh KPK.
"Saya waktu itu minta LPSK supaya pindah Rutan," ujarnya.
(mok/lh)











































