Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Irjen Djoko Tetap Terima Gaji

Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Irjen Djoko Tetap Terima Gaji

Andri Haryanto - detikNews
Selasa, 04 Des 2012 14:44 WIB
Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Irjen Djoko Tetap Terima Gaji
Mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. (dok.detikcom)
Jakarta - Mantan Kepala Korps Lantas Polri, Irjen Djoko Susilo, tetap akan menerima gaji sebagai personel Polri meski KPK telah menahan dan menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Tetap diberikan sampai ada keputusan yang tetap," kata Kabagpenum Polri, Kombes Agus Rianto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (4/12/2012).

Keputusan tetap itu adalah hasil dari upaya hukum persidangan yang berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tetap mengedepankan presumtion of innocent atau praduga tak bersalah. Karena ini kan masih proses hukum," ujarnya.

Begitu pula dengan proses pencopotan Irjen Djoko, Polri masih menunggu proses hukum selesai dilakukan dan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Sesuai Perkap (Peraturan Kapolri) 14/2010, bahwa untuk proses penjatuhan sanksi kode etik terhadap anggota polri terkait pidana dilaksanakan setelah proses itu selesai, dan sudah ada keputusan yg tetap. Ini kan masih berjalan," jelas Agus.

Djoko resmi ditahan pada Senin (3/12) malam. Jenderal bintang dua ini, sebelum digiring ke mobil tahanan sempat mengucapkan beberapa patah kata. Dengan wajah tegang, dia mengaku siap menjalani proses hukum.

(ahy/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini