"Tetap diberikan sampai ada keputusan yang tetap," kata Kabagpenum Polri, Kombes Agus Rianto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Keputusan tetap itu adalah hasil dari upaya hukum persidangan yang berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu pula dengan proses pencopotan Irjen Djoko, Polri masih menunggu proses hukum selesai dilakukan dan sudah berkekuatan hukum tetap.
"Sesuai Perkap (Peraturan Kapolri) 14/2010, bahwa untuk proses penjatuhan sanksi kode etik terhadap anggota polri terkait pidana dilaksanakan setelah proses itu selesai, dan sudah ada keputusan yg tetap. Ini kan masih berjalan," jelas Agus.
Djoko resmi ditahan pada Senin (3/12) malam. Jenderal bintang dua ini, sebelum digiring ke mobil tahanan sempat mengucapkan beberapa patah kata. Dengan wajah tegang, dia mengaku siap menjalani proses hukum.
(ahy/rmd)










































