Selain melakukan penahanan terhadap Irjen Djoko Susilo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggunakan kewenangan paksa yang dimilikinya terhadap jenderal bintang dua itu. KPK melacak dan mulai membekukan aset milik Irjen Djoko.
"Biasanya dalam proses seperti itu kan ada beberapa langkah yang paralel. Yang pertama pasti cekal. Bagian yang kedua pasti meminta informasi, melacak seluruh aset. Terus yang ketiga kita pasti akan melakukan freezing terhadap rekening bank untuk melacak dana-dananya," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Hal tersebut disampaikan Bambang seusai menghadiri seminar "Komunikasi Krisis: Humas dan Integritas Lembaga" di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum sampai ke tahap merumuskan apakah akan dikombinasikan dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Tapi yang sudah dilakukan sekarang adalah melakukan asset tracing terhadap indikasi dugaan dugaan hasil-hasil atau aset kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi. Itu juga akan dilakukan. Sejauh mana dan seberapa jauh pasti belum bisa dipublikasikan ke publik dulu," papar Bambang.
Djoko ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek Simulator SIM pada tahun 2011. Proyek ini untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
KPK menduga ada kerugian negara yang cukup besar di kasus simulator SIM. Angkanya tak tanggung-tanggung mencapai ratusan miliar rupiah. "Diduga Rp 102 miliar," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu.
KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka yakni Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, serta pengusaha Budi Susanto dan Sukotjo Bambang.
(/nwk)










































