Penipuan di Jakpus: Hipnotis Korban Hingga Rolex Palsu

Penipuan di Jakpus: Hipnotis Korban Hingga Rolex Palsu

Nur Khafifah - detikNews
Selasa, 04 Des 2012 11:52 WIB
Jakarta - Polres Jakarta Pusat berhasil membekuk para pelaku berbagai modus penipuan. Ada penjahat yang menggunakan kemampuan hipnotis dan juga yang menjual jam Rolex palsu.

Kasus penipuan pertama terjadi di Gedung Sarinah. Pelaku seorang pria inisial (AI) menghipnotis korban, lalu mengaku sebagai pedagang berlian, kemudian mengajak korban kencan dan saat korban lengah, pelaku mengambil handphone dan ATM korban. Jumlah korban diketahui total mencapai 9 orang. Barang bukti yang diamankan 9 handphone 7 kartu ATM.

"Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Rahmat dalam rilis yang dilakukan di Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa (4/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus penipuan kedua terjadi di wilayah Kebon Kacang. Menurut Rahmat, modus tersangka adalah dengan menawarkan sebuah jam Rolex palsu dan membujuk korban untuk melakukan pembayaran di mesin ATM terdekat.

Para tersangka berinisial AS, ML, dan IR. Modus operasi pelaku mengaku sebagai warga Brunei, lalu menawrkan jam Rolex. Kemudian korban diajak ke mesin ATM, untuk melakukan pembayaran. Saat di dalam mesin ATM, dengan kelincahannya pelaku menukar kartu ATM korban yang sebelumnya telah diketahui no pin korban dan saat melakukan cek saldo, dilihat oleh pelaku.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 54 juta. Barang bukti 18 kartu ATM, dan 3 unit jam merk Rolex. Mereka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan," terang Rahmat.

Polres Jakarta Pusat juga menangkap pelaku kejahatan yang lain. "Kami menangkap tersangka berinisial GS, ETW yang melakukan tindak pidana pencurian," kata Rahmat.

Ceritanya, korban sedang berjalan dari Masjid Istiqlal menuju silang Monas. Saat melintas di TKP, tiba-tiba korban dihadang oleh dua bandit. Salah satu pelaku menodongkan satu senjata tajam ke arah leher korban dan meminta paksa tas milik korban yang berisi HP, dompet dan uang. Barang bukti yang ditemukan satu tas selempang hitam dua unit ponsel serta dua buah dompet, dan sebilah senjata tajam, jenis golok panjang 50 cm. TKP tepatnya di depan SMU 4 Sawah Besar, Jakarta Pusat. " Mereka dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," ucap Rahmat.

Polisi juga menangkap SJ, narapidana yang melarikan diri dari Cipinang. Pelaku melarikan diri sejak Juli 2012 lalu. Dia kabur dengan cara memanjat atap masjid , dan melompat pagar berduri yang berada di atas dapur LP Cipinang lalu keluar pagar. "Dia sempat bersembunyi di Bogor, Jawa Barat, sebelum berhasil ditangkap kembali di Jakarta," ujar Rahmat.



(/)


Berita Terkait