"Orang tersebut sudah melanggar pasal 27 dan 28 UU Pemda. Dia sudah melanggar sumpah janjinya, itu sudah dia langgar. Pasal 32 tentang kewenangan kepala daerah juga sudah dia langgar. DPRD bisa menggunakan hak interpelasi untuk menurunkan dia," kata Nurul kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Menurut Nurul, DPRD Garut bisa mengambil keputusan segera. DPRD Garut bisa mengajukan surat permohonan kepada Presiden SBY merekomendasikan penggulingan Aceng dari kursi Bupati Garut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat Garut menggelar demo menuntut Bupati Garut Aceng HM Fikri mundur. DPRD Garut telah menjanjikan akan segera memproses permohonan masyarakat.
Sementara Aceng pada semalam telah memenuhi panggilan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Dia menjelaskan banyak hal, termasuk desakan agar dia mundur.
"Harus jelas dululah dasar dari desakan itu, karena apa? Jangan dikarenakan nuansa politis, kan terlalu kental begitu. Tapi kalau desakannya betul-betul rasional, yuridis, dibenarkan, itu tidak ada masalah," kata Aceng usai bertemu Aher di Gedung Pakuan, Jalan Otista, Bandung, Senin (3/12/2012) malam.
(van/nrl)











































