Tanpa Rompi Anti Peluru, Rosa Bersaksi untuk Neneng

Tanpa Rompi Anti Peluru, Rosa Bersaksi untuk Neneng

Moksa Hutasoit - detikNews
Selasa, 04 Des 2012 10:46 WIB
Tanpa Rompi Anti Peluru, Rosa Bersaksi untuk Neneng
Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2008 kembali dilanjutkan. Saksi yang dihadirkan kali ini adalah Mindo Rosalina Manulang untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni.

Tidak ada yang tahu kapan Rosa tiba di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Selasa (4/12/2012). Namun saat sidang sudah dimulai, Rosa yang masih dalam perlindungan LPSK, turun dari atas dan langsung masuk ke ruang sidang.

Rosa yang mengenakan baju terusan berwarna cerah tampak dikawal ketat oleh petugas LPSK. Yang menarik, kali ini tidak memakai rompi anti peluru. Wajah Rosa tampak pun tampak segar.

Saksi lain yang bakal dihadirkan adalah Arifin Ahmad.

Neneng didakwa bersama-sama orang lain secara melawan hukum memperkaya diri sendiri dan atau orang lain dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2008.

Dia didakwa melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang pada kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS.

(mok/rmd)


Berita Terkait