KPK Panggil Nazar dan Wafid Sebagai Saksi Bagi Dedi Kusdinar

KPK Panggil Nazar dan Wafid Sebagai Saksi Bagi Dedi Kusdinar

Ganesha Al Fath - detikNews
Selasa, 04 Des 2012 10:34 WIB
KPK Panggil Nazar dan Wafid Sebagai Saksi Bagi Dedi Kusdinar
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah ngebut melengkapi berkas tersangka Dedi Kusdinar terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan sport center Hambalang. Untuk itu, penyidik KPK akan memeriksa Muhamad Nazaruddin dan mantan Sesmenpora Wafid Muharam.

"Muhamad Nazaruddin dan Wafid Muharram diperiksa sebagai saksi untuk DK terkait kasus Hambalang," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (4/12/2012).

Pantauan detikcom setidaknya hingga pukul 10.30 WIB, Nazaruddin dan Wafid belum hadir di kantor KPK, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nazaruddin adalah orang yang pertama kali mengemukakan kasus ini kepada publik melalui wawancara via skype saat dia melarikan diri ke luar negeri. Saat itu bahkan KPK masih baru akan memulai penyidikan kasus wisma atlet, kasus yang mengawali terungkapnya rentetan proyek-proyek bermasalah di Kemenpora.

Sedangkan Wafid merupakan atasan dari Dedi Kusdinar di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Dalam proyek pengadaan sport center Hambalang ini, Dedi tercatat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selain Nazaruddin dan Wafid, KPK juga memanggil sejumlah pihak yakni Dirut PT Mahkota Negara Marisi Matondang, karyawan PT Global Daya Manunggal Nanie Ruslie dan Lerman Simbolon serta Conny Kurniawan dari pihak swasta. Mereka juda diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Dedi Kusdinar.

Dalam kasus ini, penyidik mengendus Dedi telah menyalahgunakan wewenang dalam mengurus proyek Hambalang hingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara. Di proyek Rp 2,5 Triliun ini, Dedi bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen. Ketika menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Dedi membantah telah melakukan korupsi.

Dia mengaku sudah melaksanakan tugas di proyek Hambalang sesuai perintah kuasa pengguna anggaran, Sesmenpora Wafid Muharam dan atasannya pengguna anggaran Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng. Kasus Hambalang kali pertama dibuka oleh Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

(/)


Berita Terkait