Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, tersangka ditangkap ketika polisi sedang memeriksa bus yang masuk ke Pelabuhan Bakeuheni. Di dalam bus ALS dengan nomor polisi BK 7740 DO, polisi menangkap Zainul yang kedapatan membawa 1 kg sabu.
"Sabu dibungkus dalam plastik bening dan dimasukkan ke kantong plastik kacang garuda, kemudian disimpan dalam tas punggung warna cokelat,β kata Sulis, Senin (3/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih diselidiki dan didalami soal akan dianter kemana sabu tersebut. Dan, apakah ada tersangka lain yang memerintahkan pengiriman sabu," kata dia.
Pelabuhan Bakauheni menjadi lokasi strategis pengiriman narkoba. Beberapa kali polisi menggagalkan pengiriman sabu dan ganja yang jumlahnya belasan ton.
Polisi akan menjerat tersangka dengan UU narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(fdn/fdn)