Gamawan mengatakan kasus nikah siri Bupati Garut Aceng Fikri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran karena tidak menaati perundangan.
"Ini diatur pada Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan, di situ harus dicatatkan kepada pemerintah. (Sementara) ini siri tidak ada catatannya," kata Gamawan di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Senin (3/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Gamawan menjelaskan, pemberhentian kepala daerah sepenuhnya menjadi keputusan DPRD. "Kalau dia diberhentikan maka itu harus ada usul dari DPRD. DPRD itu harus bersidang minimal 3/4 persen dari total jumlah anggota. Dari jumlah itu, 2/3 harus menyetujui," terangnya.
Keputusan DPRD untuk memberhentikan kepala daerah kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung. Apabila MA Menolak, maka keputusan usulan pemberhentian disetop.
"Kalau (MA) setuju, DPRD harus mengusulkan ke presiden. Dalam waktu 30 hari paling lama presiden menentukan setuju atau tidak. Jadi kuncinya di DPRD," imbuh Gamawan.
(fdn/nvc)