"Ya semua orang punya hak untuk melaporkan kerugiannya kepada Mabes Polri," kata Aceng usai bertemu Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Negara Pakuan, Jalan Otista, Bandung, Senin (3/12/2012) malam.
Aceng membantah pernah menyekap Fany seperti yang diungkapkan pengacara Fany, Danny Salis Wijaya saat hendak melapor ke Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski menganggap aduan mengada-ada, Aceng belum berniat melaporkan balik Fany ke polisi. "Harapan saya tidak terjadi saling lapor-melapor, tidak baiklah, karena kan capek ya, tapi coba tempuh kekeluargaan," katanya.
Didampingi pengacara, Fany melaporkan Aceng ke Mabes Polri hari ini. Tak tanggung-tanggung, pengacara menyertakan 4 pasal berlapis yang diduga dilanggar Aceng.
Keempat pasal itu terkait tindak pidana penipuan, penghalang perkawinan, fitnah hingga perbuatan tidak menyenangkan.
(fdn/nvc)










































