"Kami telah melaporkan mengenai yang dilakukan oleh terlapor CF, dimana saya masukkan di sini pasal 280, 378, 310, dan 335 KUHP," ujar pengacara Fany Oktora, Dany Saliswijaya, kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2012) malam.
Lebih lanjut, Dany menjelaskan, delik pasal 280 KUHP adalah tentang penghalang perkawinan. Dimana saat menikahi Fany, Aceng dengan sengaja tidak memberitahu bahwa dirinya telah menikah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pasal 378 KUHP adalah mengenai pidana penipuan. "Karena ada janji-janji yang tak terpenuhi. Bahwa waktu akan melakukan pernikahan, dia menganggap sudah sebagai duda, tapi ternyata masih mempunyai istri," jelasnya.
Sedangkan pasal 310 KUHP tentang fitnah atau pencemaran nama baik, karena banyak pernyataan-pernyataan Aceng di media massa yang menurut Fany, sarat dengan fitnah. Terakhir, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Ditambahkan Dany, pihaknya membawa serta sejumlah bukti yang mendukung pelaporan ini. Bukti tersebut antara lain, surat-surat pernyataan, serta surat keterangan nikah dari majelis ulama.
Menurut pengacara Fany lainnya, Suherman, yang menjadi delik pelaporan adalah hal yang selama ini memang dirasakan oleh kliennya sendiri. Suherman menegaskan, pelaporan ini tidak bertujuan untuk menjatuhkan siapapun.
"Jadi pada prinsipnya Fany melaporkan apa yang dia rasakan, apa yang dia alami, sebelum perkawinan, setelah perkawinan dan pada saat sekarang. Jadi tidak ada rekayasa sama sekali," tegasnya.
Hari ini, Fany menjalani pemeriksaan di Mabes Polri selama 7 jam. Usai diperiksa, Fany yang didampingi kedua pengacaranya terlihat lelah dan enggan berkomentar sama sekali. Dijadwalkan, pemeriksaan BAP untuk kasus ini akan dilanjutkan pada Selasa (4/12) siang, dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.
(nvc/fdn)











































