Bagi Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santosa, setiap orang memiliki standar moral berbeda. "Kalau itu standar moral orang beda-beda, menurut saya kalau sudah istri akui saja. Tapi dia punya standar soal virginitas dan lain-lain," kata wakil ketua DPR, Priyo Budi Santosa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2012).
Tetapi menurutnya menjadi tidak etis bagi seorang kepala daerah menikah hanya 4 hari dengan perempuan dengan alasan yang tidak umum, seperti soal keperawanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, pernikahan Aceng dan Fany digelar pada malam 14 Juli 2012 lalu. Pernikahan digelar tepat pukul 19.30 WIB di rumah pribadi Aceng di wilayah Copong, Garut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Limbangan, K.H. Abdurrozaq, S.Ag menikahkan kedua mempelai secara siri atau secara agama tanpa catatan resmi negara.
Namun 4 hari setelah pernikahan, melalui SMS Aceng mengirimkan talak perceraian. Aceng mengaku sudah tidak ada rasa pada Fany, dengan menyertakan sejumlah alasan.
(bal/fdn)











































