"Kita hanya menjalani proses hukum saja," kata pengacara Djoko, Hotma Sitompoel di usai pemeriksaan, di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (3/12/2012).
Hotma menjelaskan, sesuai surat penahanan, Djoko akan ditahan selama 22 hari ke depan. Djoko pun siap mengikuti proses hukum di KPK. Sebelumnya, Djoko juga sempat menjalani pemeriksaan oleh dokter selama 5 menit.
"Kita ikuti proses hukum," jelasnya.
Hotma melanjutkan, kliennya yang menjadi tersangka atas dugaan korupsi proyek simulator SIM yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini pun menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan KPK sebelum melakukan penahanan belum masuk pada pokok perkara.
"Ada 20 pertanyaan. Kita ikuti saja prosedurnya, ikuti dengan baik," jelas Hotma.
(ndr/asy)











































