Ini Dia Cara Lengserkan Bupati Garut Karena Nikah Siri 4 Hari

Ini Dia Cara Lengserkan Bupati Garut Karena Nikah Siri 4 Hari

Andi Saputra - detikNews
Senin, 03 Des 2012 18:40 WIB
Ini Dia Cara Lengserkan Bupati Garut Karena Nikah Siri 4 Hari
Pernikahan Aceng-Fany (majalah detik/ist.)
Jakarta - Bupati Garut Aceng Fikri (40) yang terlibat asmara sesaat dengan Fany Octora (18) didesak mundur oleh sejumlah elemen. Selain menyangkut masalah moral, sebagian masyarakat juga mempertanyakan tanggung jawab Aceng sebagai pejabat publik. Dapatkah Aceng dilengserkan?

"Ada peluang untuk memberi sanksi kepada Bupati Garut apabila DPRD Garut menyatakan pendapat bahwa bupati melanggar sumpah janji dan tidak melaksanakan kewajiban," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, kepada detikcom, Senin (3/12/2012).

Dalam PP Nomor 6/2009 pemberhentian harus melalui DPRD. Anggota DPRD yang harus hadir 3/4 dan dari 3/4 tersebut, 2/3 yang hadir harus menyatakan persetujuan untuk berhenti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seterusnya pernyataan tersebut dikirim ke Mahkamah Agung (MA)," lanjut penyandang gelar profesor ini.

MA dalam memroses pernyataan pendapat DPRD ini hanya diberi waktu maksimal 30 hari. Jika MA sependapat dengan pernyataan DPRD ini maka MA akan mengirimkan berkas ke DPRD. Dalam ilmu hukum tata negara, hal ini seperti MA layaknya Mahkamah Konstitusi (MK) untuk impeachment presiden.

"Bila dalam waktu paling lama 30 hari MA menyetujui maka DPRD melakukan rapat paripurna untuk mengambil keputusan dan selanjutnya usul pemberhentian dikirim ke presiden," ujar Zuldan.

"Mekanisme ini diatur dalam UU 32/2004 tentang Pemda dan PP 6/2009," terang Zudan.

(asp/trw)


Berita Terkait