"Semoga Standard Operating Prosedur (SOP) KPK yang rigid tidak ada celah untuk dituduh abuse of power, bisa terjaga dengan baik, sehingga kita terhindar dari tuduhan menyalahi kewenangan," kata Jasin sebelum diskusi bertema 'Fungsionalisasi Intelijen di Bidang Pengawasan di Kejaksaan RI, di Hotel Atlet Century, Senin (3/12/2012).
Jasin mengaku dirinya tidak mengetahui persis seperti apa prosedur KPK sekarang, termasuk ketika memproses Miranda dan Angie. Dirinya hanya bisa berharap bahwa pernyataan Hendy F Kurniawan tidak benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasin mengharapkan gelar kasus di KPK dilaksanakan rutin sehingga bisa jelas duduk perkara yang sedang ditangani. Dengan demikian, kepastian hukum dapat terwujud.
"Ada gelar kasus yang dilakukan secara rutin sehingga bisa menemukan bukti-bukti telak yang bersangkutan melakukan tindak pidana, seperti diuraikan dalam Sprindik (Surat Perintah Penyidikan). Itu kan menunjukkan pidananya apa, deliknya apa, dikenakan pasal berapa," imbuh Irjen Kementerian Agama ini.
(rmd/rmd)











































