"Motivasinya, awalnya karena tersangka tidak senang ada stiker Paslon 1 (Pasangan Calon) yang ditempel di depan kaca rumahnya. Menurut tersangka, penempelan itu tidak seizin pemilik rumah," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Kabupaten Kompol Shinto Silitonga kepada detikcom, Senin (3/12/2012).
Dan, kekesalan UA semakin menjadi-jadi ketika anaknya terus-menerus memaksanya untuk dibelikan sepeda motor.
"Sehingga (kekesalannya) meledak pada Pak Ahmad Subadri," kata Shinto.
Sejak pertengahan November 2012, UA lantas mengirimkan pesan singkat kepada Ahmad Subadri yang isinya bernada ancaman. UA sempat mengancam akan menculis istri dan anak Subadri.
Tidak hanya itu, UA juga sering mengirim SMS dengan kata-kata yang menurut Subadri tidak sopan dan tidak etis. Tapi tidak ada motivasi uang atas tindakan pengancaman yang dilakukan UA ini.
Diungkapkan Shinto, tersangka UA mengirimkan semua SMS ancamannya itu dari telepon genggam miliknya ke nomor pribadi Subadri. Nomor pribadi Subadri memang sudah tersebar ke mana-mana semasa berkampanye.
"Beliau senantiasa menuliskan nomor handphonenya di media-media sebagai upaya sosialisasi kampanye, misalnya di kartu nama, pamflet-pamflet, brosur-brosur, stiker-stiker, spanduk dan lain-lain," jelas Shinto.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan Subadri pada tanggal 28 November 2012. Tiga hari setelah Subadri melaporkan kasus tersebut, tersangka UA yang ternyata tukang ojek, berhasil ditangkap.
Nasi kini telah menjadi bubur. UA mungkin menyesali perbuatannya itu karena ia kini harus berurusan dengan aparat polisi. Lalu, apakah Subadri memaafkan UA?
"Belum tahu apakah dimaafkan atau tidak oleh korban, kewajiban kami adalah menginformasikan kepada yang bersangkutan bahwa pelaku sudah diamankan," ujar Shinto.
Atas perbuatannya itu, UA dijerat dengan Pasal 29 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 335 KUH Pidana tentang pengiriman info elektronik yang memberi ancaman kekerasan dan ketakutan secara pribadi dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.
(mei/rmd)











































