Sejak 2009, BK Eksekusi 28 Anggota DPR Bermasalah

Sejak 2009, BK Eksekusi 28 Anggota DPR Bermasalah

M Iqbal - detikNews
Senin, 03 Des 2012 16:36 WIB
Sejak 2009, BK Eksekusi 28 Anggota DPR Bermasalah
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR menjadi alat kelengkapan yang dibentuk untuk menegakkan kode etik DPR. Sejak 2009, Badan Kehormatan DPR telah memutus sebanyak 28 kasus anggota dewan.

"Sampai hari ini di BK tidak ada satu pun laporan yang tidak diproses dan tidak ada yang tidak berakhir yang bersangkutan bersalah atau tidak. Dari tahun 2009 sampai Desember 2012 BK telah memberhentikan dua nama," kata Wakil Ketua BK Siswono Yudho Husodo dalam diskusi MPR RI bertema 'Praktik Kongkalikong dan Upaya Pemberantasan Korupsi' di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2012).

Kemudian ada enam anggota yang mengundurkan diri karena didesak fraksi dan partai, lalu ada tujuh yang diberhentikan sementara, serta ada dua yang dilarang menjadi piminan alat kelengkapan DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada yang mendapat teguran tertulis sebanyak lima orang, dan teguran lisan sebanyak dua orang, serta pindah komisi empat orang. Total seluruhnya sudah 28 anggota DPR," ungkapnya

"Itu tepat lima persen dari 560 anggota DPR," lanjut Siswono.

Menurutnya, BK mengetahui bahwa ada krisis kepercayaan terhadap DPR yang dapat membahayakan DPR itu sendiri. BK pun berusaha memproses setiap anggota DPR bermasalah, sembari berharap anggota DPR yang bermasalah dengan kesadaran penuh mengundurkan diri.

"Sekarang sudah mulai banyak yang begitu (mengundurkan diri), kalau yang bersangkutan tidak mau (mengundurkan diri) maka fraksi atau partainya yang mendesak sehingga DPR tidak perlu memberi sanksi karena anggota menghukum dirinya sendiri," jelasnya.

(bal/van)


Berita Terkait