"Sampai hari ini di BK tidak ada satu pun laporan yang tidak diproses dan tidak ada yang tidak berakhir yang bersangkutan bersalah atau tidak. Dari tahun 2009 sampai Desember 2012 BK telah memberhentikan dua nama," kata Wakil Ketua BK Siswono Yudho Husodo dalam diskusi MPR RI bertema 'Praktik Kongkalikong dan Upaya Pemberantasan Korupsi' di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2012).
Kemudian ada enam anggota yang mengundurkan diri karena didesak fraksi dan partai, lalu ada tujuh yang diberhentikan sementara, serta ada dua yang dilarang menjadi piminan alat kelengkapan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tepat lima persen dari 560 anggota DPR," lanjut Siswono.
Menurutnya, BK mengetahui bahwa ada krisis kepercayaan terhadap DPR yang dapat membahayakan DPR itu sendiri. BK pun berusaha memproses setiap anggota DPR bermasalah, sembari berharap anggota DPR yang bermasalah dengan kesadaran penuh mengundurkan diri.
"Sekarang sudah mulai banyak yang begitu (mengundurkan diri), kalau yang bersangkutan tidak mau (mengundurkan diri) maka fraksi atau partainya yang mendesak sehingga DPR tidak perlu memberi sanksi karena anggota menghukum dirinya sendiri," jelasnya.
(bal/van)











































