"Diberhentikannya kepala daerah antara lain tidak laksanakan kewajiban. Tapi ini kan terlalu umum, bisa debatable. Karena itu ada klausul dalam PP Nomor 6/2005 pemberhentian harus melalui DPRD. DPRD harus hadir 3/4 dan dari 3/4 itu 2/3 harus nyatakan persetujuan untuk berhenti. Kalau jadi persetujuan DPR maka disampaikan ke MA. MA akan uji nanti," terang Gamawan di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (3/12/2012).
Nah, kemudian dalam waktu 30 hari, MA harus sudah menyatakan sikapnya setuju atau tidak. Hasil uji MA itu nanti akan dikembalikan ke DPRD, lalu DPRD yang akan mengambil keputusan dan dikirimkan ke presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gamawan menjelaskan, kalau sebatas teguran kepada Aceng amat sangat mudah. Dalam waktu cepat pun dia bisa segera membuat teguran. "Kalau teguran mudah. Besok bisa saya buat teguran. Kalau selesai dengan teguran saya buat besok teguran," jelasnya.
Karena itu, Gamawan akan mengirim tim untuk meninjau ke Garut, menyerap aspirasi masyarakat. "Apakah saya akan ambil teguran, tentu saya dalami dulu. Tapi pertanyannya apakah bisa diberhentikan, di dalam UU seperti itu," tuturnya.
(/)










































