Adapun pemilik perusahaan lem serbaguna 'Lexus' adalah pengusaha lokal Stanley Ang. Pabrikan kendaraan kelas premium keluaran Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha menggugat karena nama 'Lexus' lebih dahulu diajukan ke Ditjen Haki pada tahun 1992. Sedangkan Lexus milik Stanley Ang baru didaftarkan sekitar 2 tahun lalu.
"Kita minta agar majelis hakim membatalkan merek tersebut karena ada persamaan merek dan kita sudah dari tahun 1992," ujar kuasa hukum Lexus, Budianto, usai sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Senin (3/12/2012).
Sidang dengan agenda pembuktian tersebut dipimpin majelis hakim Sutoto Adiputro. Dalam sidang itu, pihak tergugat (lem serbaguna Lexus) membawakan sejumlah berkas yang menyatakan bahwa merek Lexus Lem, adalah merek legal.
Sementara itu kuasa hukum tergugat, Bahtiar Simatupang, menyatakan bahwa merek lem Lexus tidak menyalahi prosedur. Dia mengaku bahwa merek kliennya juga terdaftar di Ditjen Haki.
Bahtiar mengatakan, bahwa Lexus mobil dengan Lexus lem, merupakan jenis barang yang berbeda, sehingga gugatan ini dinilai tidak tepat. "Kita juga tidak tahu kalau ada merek mobil Lexus. Intinya tidak ada persamaan dalam hal ini," ujar Bahtiar.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan jawaban atas bukti.
(rvk/asp)











































