Sidang Bentrok Cengkareng, Saksi Lihat Rais Kei Acungkan Senjata Api

Sidang Bentrok Cengkareng, Saksi Lihat Rais Kei Acungkan Senjata Api

- detikNews
Senin, 03 Des 2012 16:13 WIB
Jakarta - Sidang 99 terdakwa bentrok berdarah perebutan lahan di Cengkareng dilangsungkan secara serentak di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Saksi yang dihadirkan menyebut, Rais Kei dalam bentrok itu mengacungkan senjata api.

Hari Pratikno, orang yang mendapat kuasa untuk melakukan penjagaan tanah dihadirkan sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Hari menyebut ada sosok Rais Kei di tengah pihak yang bertikai.

"Saya terima laporan sekitar jam 9 pagi ada keributan di lahan. Lalu saya sekitar setengah 10 datang melihat banyak orang. Saya melihat Rais Kei berada di jalan mengacungkan senjata api," ujar Hari dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (3/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari juga mengatakan dirinya melihat banyak senjata tajam dan kayu dalam pertikaian itu. Dia menjadi saksi untuk terdakwa Vendik cs.

Keterangan Hari soal Rais Kei yang membawa senjata api ini dibantah oleh para terdakwa. Vendik mengatakan, keterangan terdakwa salah karena Rais Kei tidak membawa senjata api.

Di ruang sidang lainnya, yang menyidangkan terdakwa Abda Yanalie cs, jaksa menghadirkan petugas dari Polsek Kebon Jeruk bernama Desa Manuel dan Trisyono. Kedua polisi ini menyatakan mereka melihat sendiri adanya keributan dengan senjata tajam.

"Saya mendapatkan laporan dari reserse bahwa ada keributan yang melibatkan banyak orang, dan kami segera menuju ke sana," ujar Trisyono.

"Mereka berkumpul di depan kecamatan. Kami melihat ada senjata tajam termasuk tombak dan batu-batu," terang Desa.

Bentrokan di Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (29/8) lalu itu dipicu atas penguasaan lahan kosong. Dalam bentrokan tersebut, 104 orang kelompok Rais Kei menyerbu kelompok Hercules.

"Penyerangan terjadi di Jalan Kamal Raya Auto Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat. Kelompok John Kei datang menggunakan 15 kendaraan roda empat dengan membawa berbagai senjata tajam. 10 Orang kelompok HS (Hercules) dan DK (Daud Kei) sedang menjaga dan mengamankan lahan tanah milik AS (PT Sabar Ganda). Kelompok dari RK (Rais Kei) datang dan memaksa kelompok HS meninggalkan lokasi lahan yang dijaga," jelas Kapolres Jakbar Kombes Suntana, Kamis (25/10/2012).

Atas kejadian ini, para tersangka dijerat pasal 2 (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dan atau pasal 335 (1) KUHP Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, membantu, dan ikut serta dalam melaksanakan tindak pidana.

Polisi sudah menetapkan 99 orang dari kubu Rais Kei sebagai tersangka dan dimejahijaukan. Sementara, terdapat 11 orang yang ditahan dari kubu Hercules karena mencoba kabur saat dihentikan petugas di lokasi kejadian. Terdapat 3 orang yang tertembak, dan salah satunya tewas. Polisi sampai saat ini masih memburu Rais Kei.

(fjp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads