Merasa terganggu dengan SMS itu, Subadri akhirnya melapor ke Polres Kabupaten Tangerang pada tanggal 28 November 2012 lalu. Dalam laporannya, Subadri melaporkan tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman melalui SMS.
"Korban mengaku telah menerima ancaman penculikan istrinya dalam SMS, diikuti dengan kata-kata yang tidak etis dari tersangka sejak pertengahan November 2012," jelas Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang Kompol Shinto Silitonga kepada detikcom, Senin (3/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka mengirimkan pesan dengan kata-kata dalam bahasa Sunda yang isinya sangat tidak etis," kata Shinto.
Mendapat laporan tersebut, petugas Polresta Tangerang kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa peneror Subadri adalah UA (37). UA adalah warga Wanakerta, Sindang Jaya, Cikupa yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek.
"Tersangka berhasil kita tangkap, 3 hari setelah laporan diterima," imbuh Shinto.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 29 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 335 KUH Pidana tentang pengiriman info elektronik yang memberi ancaman kekerasan dan ketakutan secara pribadi dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Polisi Bambang Priyo Andogo mengimbau agar masyakarat sama-sama menciptakan situasi kondusif selama Pemilukada Tangerang.
"Salah satunya dengan tidak mengirimkan ancaman, pelecehan kepada Paslon dan bersama-sama menjaga kondusifitas jalannya proses Pemilukada di Kabupaten Tangerang," ujar Bambang.
(mei/rmd)










































