"Langkah hukum terhadap putusan praperadilan yang bisa dilakukan adalah upaya hukum keberatan. Kita akan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, usai menghadiri acara seminar bertajuk Fungsionalisasi Intelijen di Bidang Pengawasan dan Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang Aparatur Kejaksaan RI, di Hotel Atlet Century, Jalan Pintu Satu, Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2012).
Namun, Darmono belum bisa memberikan kejelasan kapan pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan itu. Menurutnya saat ini Kejaksaan masih melakukan pengkajian yang mendalam terhadap putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu mengenai kelengkapan berkas perkara, Darmono juga belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut. "Untuk P21 kita masih belum bisa mendapatkan konfirmasi," tutupnya.
Sebelumnya empat pegawai Chevron yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek bioremediasi di Chevron mengajukan gugatan praperadilan, gugatan ini dilaksanakan di PN Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan keempat tersangka tersebut. Hakim menyebutkan, penahanan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejagung tidak sah, karena tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup.
Keempat pegawai Chevron tersebut adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh Kertasafari, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah. Keempatnya telah dibebaskan dari tahanan.
(riz/nrl)










































