"Bisa, DPRD segera membuat keputusan politik melalui mekanisme fungsi pengawasan dengan hak menyatakan pendapat," kata Ketua Komisi II DPR dari Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, saat ditanya apakah DPRD Garut bisa menurunkan Aceng, Senin (10/12/2012).
Menurut Agun, hak menyatakan pendapat di tingkat DPRD dimungkinkan digunakan. Dalam kasus Garut, desakan masyarakat bahwa telah ada perbuatan tercela bisa digunakan sebagai pertimbangan utama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernikahan Aceng dan Fany digelar pada malam 14 Juli 2012 lalu. Pernikahan digelar tepat pukul 19.30 WIB di rumah pribadi Aceng di wilayah Copong, Garut. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Limbangan, K.H. Abdurrozaq, S.Ag menikahkan kedua mempelai secara siri atau secara agama tanpa catatan resmi negara.
Namun 4 hari setelah pernikahan, melalui SMS Aceng mengirimkan talak perceraian. Aceng mengaku sudah tidak ada rasa pada Fany, dengan menyertakan sejumlah alasan.
Menyikapi pernikahan kilat nan kontroversial Bupati Garut Aceng Fikri, puluhan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh agama mendatangi DPRD. Mereka menyerahkan resolusi yang intinya meminta DPRD mengambil langkah-langkah politik, dan meminta Aceng mundur.
DPRD Garut menjanjikan akan memproses desakan masyarakat. "Akan kami jadikan dorongan untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya," kata Ketua DPRD Garut Garut Ahmad Bajuri usai menerima pernyataan sikap massa di kantor DPRD, Jalan Patriot, Tarogong Kidul, Garut, Senin (3/11/2012).
(van/nrl)











































