Bersihkan Peradilan dari Narkoba, KY Bentuk MKH Adili Hakim Puji

Bersihkan Peradilan dari Narkoba, KY Bentuk MKH Adili Hakim Puji

Rivki - detikNews
Senin, 03 Des 2012 15:40 WIB
Bersihkan Peradilan dari Narkoba, KY Bentuk MKH Adili Hakim Puji
Hakim PN Bekasi Puji Wijayanto (andri/detikcom)
Jakarta -

Masih ingat kasus hakim Puji Wijayanto yang tertangkap nyabu di sebuah klub malam daerah Hayam Wuruk? Untuk mengungkap siapa saja hakim yang mengonsumsi narkoba, Komisi Yudisial (KY) akan menggelar sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Diharapkan MKH tersebut dapat sebagai pintu masuk untuk membersihkan dunia hakim dari narkoba.

"Untuk perkembangan kasus hakim Puji, KY sudah sepakat untuk membentuk MKH. Dan keputusan MKH ini sudah final," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh, saat berbincang dengan detikcom, Senin (3/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam menjelaskan, surat untuk pembentukan MKH sudah dikirim ke MA sejak hari ini. Dirinya berharap agar MA segera merespon surat tersebut supaya majelis MKH segera terbentuk.

"Sekarang kita tinggal tunggu balasan surat dari MA. Tapi kita optimis MA akan menyetujui karena kasus hakim Puji sudah jelas," ujarnya.

Dia menyatakan, MKH atas hakim Pudji sangat perlu dilakukan, pasalnya dalam pemeriksaan hakim Pudji kerap berkicau tentang hakim lainnya yang gemar konsumsi narkoba. Dengan adanya MKH, maka kicauan hakim Puji bisa dites kebenarannya.

"Sekaligus untuk mengetahui dan membuktikan hasil pemeriksaan dia. Untuk kasus pidananya juga tetap berjalan," tutup Imam.

Seperti diketahui, Puji ditangkap di sebuah tempat karoke di Illigals Hotel and Club di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, ruang 331, pukul 17.00 WIB, Selasa 16 Oktober 2012 oleh penyidik BNN. Selain Puji, rekannya, Sidik, dan 4 wanita penghibur ikut diamankan petugas. Puji saat ini menjadi tersangka dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.

(rvk/asp)


Berita Terkait