"Kami mempertanyakan kepada Mendagri yang mengaktifan kembali Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko yang nyata nyata telah terlibat korupsi APBD," ujar Stan Suarin, ketua forum, seusai datangi Kantor Kemendagri di Jl. Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2012).
Stan menyesalkan perilaku korup yang telah menjalar ke berbagai aspek kehidupan tidak mengenal ruang dan waktu. "Tidak sedikit lembaga Negara atau bahkan oknum pemerintah setingkat kabupaten melakukan korupsi," ujarnya.
Lebih lanjut pihaknya menutut kepada Presiden untuk membatalkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri R-I Nomer 131.81-763 Tahun 2012 Tentang pengaktifan kembali Bupati Kepulauan aru - Provinsi Maluku Theddy Tengko karena bedasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomer : 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2011, Bupati telah telah terlibat korupsi APBD.
"Kedua meminta Mendagri dan Gubernur Maluku menghormati keputusan hukum Mahkamah Agung yang menetapkan akta penetapan Mahkamah Agung yang dalam amar membatalkan penetapan Pengadilan Negeri Ambon sehingga keputusan pengaktifan kembali Bupati Kepulauan Aru - Provinsi Maluku batal demi hukum dan tidak memiliki dasar hukum," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya juga meminta Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Dobo segera melakukan eksekusi terpidana korupsi Bupati Kepulauan Aru.
"Apabila tuntutan kami tidak ditindak lanjuti, maka kami dari Forum Pemerhati Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru dan Lembaga Masyarakat Adat Jargaria Kabupaten Kepulauan Aru, akan menyegel seluruh aset Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru," tandasnya.
(edo/lh)











































