"Kami mempertanyakan kepada Mendagri yang mengaktifan kembali Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko yang nyata nyata telah terlibat korupsi APBD," ujar Stan Suarin, ketua forum, seusai datangi Kantor Kemendagri di Jl. Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2012).
Stan menyesalkan perilaku korup yang telah menjalar ke berbagai aspek kehidupan tidak mengenal ruang dan waktu. "Tidak sedikit lembaga Negara atau bahkan oknum pemerintah setingkat kabupaten melakukan korupsi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua meminta Mendagri dan Gubernur Maluku menghormati keputusan hukum Mahkamah Agung yang menetapkan akta penetapan Mahkamah Agung yang dalam amar membatalkan penetapan Pengadilan Negeri Ambon sehingga keputusan pengaktifan kembali Bupati Kepulauan Aru - Provinsi Maluku batal demi hukum dan tidak memiliki dasar hukum," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya juga meminta Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Dobo segera melakukan eksekusi terpidana korupsi Bupati Kepulauan Aru.
"Apabila tuntutan kami tidak ditindak lanjuti, maka kami dari Forum Pemerhati Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru dan Lembaga Masyarakat Adat Jargaria Kabupaten Kepulauan Aru, akan menyegel seluruh aset Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru," tandasnya.
(edo/lh)











































