5 Hakim Agung membatalkan vonis mati karena dinilai melanggar HAM dan bertentangan dengan UUD 1945. Tapi untuk kasus gembong narkoba Okwudili Ayotanze (31), majelis hakim yang sama tetap memvonis mati. Pertimbangan melanggar UUD 1945 dan HAM tidak ada. Siapa tidak konsisten?
Dalam berkas peninjauan kembali (PK) yang diupload website Mahkamah Agung (MA), Senin (3/12/2012), Okwudili tetap divonis mati.
"Menolak permohonan peninjauan kembali dari terpidana Okwudili Ayotanze. Menetapkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tetap berlaku," demikian bunyi putusan PK dalam halaman 8.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas siapakah Imron Anwari, Ahmad Yamani dan Suwardi? Ketiganya terlibat dalam pembatalan vonis mati Hillary K Chimize dan Hengky Gunawan.
Duduk dalam majelis hakim Hillary yaitu Imron Anwari, Timur Manurung dan Suwardi. Ketiganya membatalkan vonis mati dengan alasan salah satunya vonis mati melanggar HAM dan UUD 1945.
"Hukuman mati sangat bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 28 A UUD 1945 (setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya). Hukuman mati melanggar UU Pasal 1 ayat 1 jo Pasal 4 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)," demikian bunyi pertimbangan putusan 6 Oktober 2010 lalu ini.
"10 Declaration of Human Right article 3 yang berbunyi every one has the right of life, liberty and security of person yang artinya setiap orang berhak ata kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu," tambah pertimbangan PK dalam halaman 105 ini.
Untuk kasus PK pemilik pabrik narkoba Hengky Gunawan, alasan pembatalan vonis mati juga muncul. Duduk di kursi majelis hakim yaitu Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani.
"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM. Dengan adanya klausul tidak dapat dikurangi dalam keadaan dan oleh siapa pun sesuai pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM, dapat diartikan sebagai tidak dapat dikurangi, dan diabaikan oleh siapa pun termasuk dalam hal ini oleh pejabat yang berwenang sekalipun, tidak terkecuali oleh putusan hakim/putusan pengadilan," tegas majelis hakim secara bulat dalam putusan tertanggal 16 Agustus 2011.
Dari tiga putusan di atas dengan 5 hakim agung, siapa tidak konsisten soal vonis mati?
(asp/van)










































