"Kewajiban lapor itu setiap menjadi bupati dan setelah selesai," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Senin (3/12/2012).
Bupati dari jalur independen ini sebelum menjadi bupati memiliki kekayaan sebesar Rp 663.681.608. Hal itu tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Aceng ke KPK pada 3 Agustus 2008. Ini merupakan pelaporan Aceng sebelum mengikuti pemilihan bupati dan dilantik pada 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai aturan itu, Aceng seharusnya sudah melapor. Namun hingga 2012, belum ada lagi laporan yang dilakukan Aceng. Seharusnya Aceng taat pada UU.
"Benar," jelas Johan.
Harta Aceng sebelum menjadi bupati senilai Rp 663 juta terdiri dari harta bergerak berupa tanah dan bangunan di empat lokasi berbeda di daerah Garut senilai Rp 30 juta. Dia juga memiliki usaha dari peternakan dengan taksiran nilai Rp 120 juta.
Aceng juga tercatat memiliki area perkebunan dengan 600 pohon jati mas yang merupakan hasil sendiri dengan taksiran nilai Rp 60 juta. Aceng juga memiliki pabrik kerupuk yang mampu memproduksi 20 ribu kerupuk. Taksiran nilai pabrik itu senilai Rp 20 juta.
Aceng tercatat hanya memiliki 1 kendaraan yakni, mobil BMW keluaran tahun 1996, yang dibelinya dalam kondisi second pada 2006 dengan harga Rp 30 juta. Aceng juga tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp 26,5 juta.
(ndr/nrl)