Jelang MKH, MA Izinkan KY Bidik Hakim Agung Imron dan Nyak Pha

Jelang MKH, MA Izinkan KY Bidik Hakim Agung Imron dan Nyak Pha

Rivki - detikNews
Senin, 03 Des 2012 13:36 WIB
Jelang MKH, MA Izinkan KY Bidik Hakim Agung Imron dan Nyak Pha
Hakim agung Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani
Jakarta - Karir hakim agung Ahmad Yamani di ujung tanduk. Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) akan mengadili Yamani di Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Tapi bagaimana dengan dua hakim agung lainnya dalam perkara skandal pemalsuan vonis gembong narkoba Hengky Gunawan?

"Di samping apabila pemeriksaan KY ada ditemukan bukti-bukti, maka selain Ahmad Yamani dapat saja dibentuk MKH atas permintaan KY," ucap Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi detikcom, Senin (3/12/2012).

Kedua hakim agung lainnya yaitu Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha. Ridwan menyatakan MA sangat mendukung KY dalam menguak mafia peradilan dalam putusan PK Hengky Gunawan yang dianggap publik sebagai putusan kontroversi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan menambahkan, keterbukaan MA dalam kasus ini sebagai tanda kalau MA memang ingin membersihkan dunia peradilan di Indonesia.

"Dan jika itu permintaan KY untuk MKH hakim lainnya, MA akan menyetujui dan akan membentuk majelis MKH untuk menetapkan hari sidangnya," terang Ridwan.

Sejauh ini, lanjut Ridwan, MA masih menganggap kelalaian hanya berada di Ahmad Yamani saja. Alasannya, MA sudah menggelar pemeriksaan terhadap majelis PK Hengky Gunawan tetapi bukti kelalaian 2 hakim lainnya tidak ditemukan.

"Hasil pemeriksaan MA sendiri hanya bisa mengusulkan MKH untuk Ahmad Yamani saja. Tapi, MA mempersilakan siapa pun untuk mengusut kasus ini," tutup Ridwan.

Hengky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh hakim agung Imron Anwari, Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky diubah menjadi 15 tahun penjara.

Belakangan, pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.

(rvk/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini