"Di samping apabila pemeriksaan KY ada ditemukan bukti-bukti, maka selain Ahmad Yamani dapat saja dibentuk MKH atas permintaan KY," ucap Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi detikcom, Senin (3/12/2012).
Kedua hakim agung lainnya yaitu Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha. Ridwan menyatakan MA sangat mendukung KY dalam menguak mafia peradilan dalam putusan PK Hengky Gunawan yang dianggap publik sebagai putusan kontroversi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan jika itu permintaan KY untuk MKH hakim lainnya, MA akan menyetujui dan akan membentuk majelis MKH untuk menetapkan hari sidangnya," terang Ridwan.
Sejauh ini, lanjut Ridwan, MA masih menganggap kelalaian hanya berada di Ahmad Yamani saja. Alasannya, MA sudah menggelar pemeriksaan terhadap majelis PK Hengky Gunawan tetapi bukti kelalaian 2 hakim lainnya tidak ditemukan.
"Hasil pemeriksaan MA sendiri hanya bisa mengusulkan MKH untuk Ahmad Yamani saja. Tapi, MA mempersilakan siapa pun untuk mengusut kasus ini," tutup Ridwan.
Hengky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh hakim agung Imron Anwari, Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky diubah menjadi 15 tahun penjara.
Belakangan, pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.
(rvk/asp)










































