"Ya jadi dijadwalkan ulang tanggal 10 Desember 2012. Dengan agenda mendengarkan keterangan dari KPK mengenai permintaan kami," ujar kuasa hukum Korlantas, Tommy Sihotang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2012).
Menurut Tommy, pihaknya masih berharap untuk menyelesaikan perkara ini di luar persidangan. Namun, dia menambahkan hal tersebut masih tergantung pada hasil mediasi yang akan datang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pihak KPK hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi mengenai ditundanya mediasi ini.
Sebelumnya, Korlantas telah mengajukan gugatan perdata KPK sebesar Rp 425 miliar. Dalam gugatan ini Korlantas meminta barang-barang yang disita oleh KPK dari Korlantas yang tidak terkait dengan dugaan kasus korupsi Simulator SIM untuk dikembalikan.
Menurut Korlantas, ada sekitar 349 barang yang disita tapi tidak terkait kasus tersebut. Korlantas juga mengaku dengan adanya penyitaan barang-barang itu membuat pelayanan terhadap publik terganggu. Sementara KPK menyatakan barang yang disita itu masih dalam proses verifikasi.
(riz/rmd)










































